17/12. Sepertinya sekarang aku tahu gunanya jam istirahat. Baik itu di sekolah, di pabrik, di kantor, bahkan di rumah sekali pun. Secara aku seorang pelajar nih, mungkin aku bakal mengulas jam istirahat yang berkaitan sama belajar aja.
Hmmm, hal ini aku rasakan saat aku belajar biologi untuk
mengerjakan tugas beberapa jam lalu. Baru satu jam, uhh rasanya suntuk banget.
Boring. Lalu aku istirahat sekitar 15 menit. Aku pakai waktu istirahat itu buat
menulis. Dan, pikiranku fresh lagi. Aku pun lanjut belajar. Kali ini agak lebih
lama, satu setengah jam. Selama itu, otakku lagi-lagi kembali keruh. Aku pun
menulis lagi untuk merefreshnya lagi.
Dari situ paham, ooo jadi gitu gunanya jam istirahat di
sekolah. Pelajaran dimulai pukul 07.00. Satu jam pelajaran hitungannya 45
menit. Satu mata pelajaran biasanya menghabiskan waktu satu hingga tiga jam
pelajaran.
Bel pertama berbunyi pukul tujuh tepat. Kemudian bel tanda
satu jam pelajaran. Bel tanda dua jam pelajaran berbunyi 45 menit kemudian. Dan
bel istirahat pun berbunyi pada 45 menit selanjutnya. Istirahat pertama selama 10
menit. Lalu masuk lagi ke kelas. Selama tiga jam pelajaran baru kemudian bel
tanda istirahat kedua berbunyi.
Istirahat kedua durasinya lumayan lama yaitu 30 menit.
Karena pada waktu ini otak pastinya sudah capek diforsir selama setengah hari.
Ibadah sholat dhuhur juga dilakukan pada jam ini. Pelajaran dilanjutkan lagi.
Selama 3 jam pelajaran tentunya. Baru setelah itu, bel bulang berbunyi.
Hmmm, aku mengerti kenapa istirahat dilakukan secara
berkala. Periode awal, karena masih pagi otak tentu masih fresh dan belum
keruh. Makanya istirahat 10 menit dirasa cukup untuk menyegarkannya kembali.
Periode tengah, istirahat selama 30 menit pun sudah sangat tepat. Pada periode
ini, baik siswa maupun guru pun sama-sama puyengnya bekerja pada jam-jam
segitu. Dan periode akhir pun sudah cukup baik dengan dilanjutkan istirahat di
rumah. Semua pasti sudah capek baik otak maupun badannya. Maka dari itu,
langsung pulang.
Semua itu pastinya sudah diperhitungkan dengan baik oleh
Dinas Pendidikan Nasional. Jadi tidak bisa ditetapkan secara asal-asalan dan
semaunya sendiri. Pihak sekolah maupun pihak siswa sebaiknya tinggal menaatinya
saja.
No comments:
Post a Comment